Agama Islam sudah memberikan aturan dan larangan tentang
bahan makanan yang boleh dikonsumsi oleh manusia. Dalam Al Quran, Allah Subhanu Wa Ta'ala sudah menetapkan berbagai jenis hewan yang haram untuk dimakan oleh umat Islam.
Beberapa hewan dalam agama Islam yang dilarang untuk dimakan adalah babi,
anjing, ular, burung elang, gagak, dan tikus. Hal ini seperti yang tercantum
dalam ayat berikut.
Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145
Artinya
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Jenis Makanan Yang Haram
1. Khamr
Tiap muslim dilarang mengkonsumsi semua minuman yang memabukkan seperti alkohol atau khamr, sesuai dengan hadis yang diceritakan Ibnu Umar.
قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya:
"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan tiap khamr
adalah haram." (HR An-Nasa'i).
2. Burung yang Berkuku Tajam
Sebagai hewan jenis unggas, burung sebetulnya halal
dikomsumsi para muslim.
Namun ketentuan yang berbeda diterapkan pada burung yang berkuku tajam, sesuai dalam hadis yang diceritakan Ibnu Abbas hukumnya menjadi makanan haram.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Artinya:
"Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR Muslim).
3. Bangkai dan Babi
Bangkai dan babi yang termasuk makanan haram, disebut dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 3.
Status darah dan hewan yang disembelih tidak dengan nama Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga disebutkan dalam ayat ini.
Artinya:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
4. Hewan yang Makan Kotoran
Hewan pemakan kotoran (jalallah) termasuk dalam makanan haram yang tidak boleh dikonsumsi.
Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diceritakan Ibnu Umar.
Muslim disarankan tidak makan daging atau susu yang dihasikan hewan jallalah.
قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ لُحُومِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya:
"Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasllam melarang daging
dan susu dari jallalah." (HR Ibnu Majah).
5. Hewan yang Bertaring
Ketentuan tidak makan hewan yang bertaring terdapat dalam
hadis yang diceritakan Abu Hurrairah.
Muslim sudah selayaknya menaati anjuran ini, karena termasuk dalam makanan haram.
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Artinya:
"Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya
adalah haram." (HR Muslim).
6. Darah yang Mengalir
Ketentuan terkait mengkonsumsi darah yang mengalir bisa dilihat dalam Al-Qur'an surat Al-an'am ayat 145.
Aturan ini bisa menjadi panduan para muslim dalam menghindari
makanan haram.
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya:
Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Hewan yang Mati dengan Tidak Menyebutkan Nama Allah Subhanahu Wa’Tala
Selain dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 3, ketentuan
makan hewan mati tidak dengan disebut nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga ada
dalam Al-An'am ayat 121.
وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya:
0 Comments