Hukum Wanita Tidak Berhijab dan
Dalilnya
Berhijab
merupakan kewajiban dari setiap wanita muslim yang sudah diatur dalam Al Quran.
Akan tetapi, kenyataan memperlihatkan hal yang berbeda dimana banyak wanita
yang mengaku jika dirinya beragama Islam, namun ia tidak mengenakan hijab saat
sudah memasuki akil baliqh. Masih banyak kaum muslimah yang berpendapat jika
hijab merupakan sebuah pilihan dan bukan kewajiban dan mengemukakan
banyak alasan wanita tidak mau berjilbab
Mereka
menganggap jika berhijab bergantung pada siap atau tidaknya wanita tersebut.
Apabila wanita tersebut belum siap, maka ia berpikir jika boleh untuk tidak
memakai hijab tersebut. Perlu diketahui jika yang namanya wajib, maka sifatnya
harus atau memaksa untuk orang yang terkena kewajiban tersebut dan dalam hal
ini adalah berhijab untuk wanita. Ini mengartikan jika perempuan yang memakai
hijab maka akan mendapat pahala surga dan jika ditinggalkan maka dosa yang
didapat adalah berupa siksa.
Kaum hawa
juga sering berdalih dengan dalil Al Quran “Laa ikroha fi diin” yang artinya
tidak ada paksaan dalam agama. Agama Islam sendiri memang tidak terdapat
paksaan, namun yang dimaksud adalah manusia tetap bebas dalam menentukan
pilihan seperti melaksanakan perintah agama atau pun tidak dan agama Islam tidak
pernah memaksakan hal tersebut, akan tetapi untuk seseorang yang tidak mematuhi
aturan serta perintah agama, maka ia juga harus siap dengan konsekuensi dari
perbuatannya tersebut.
Wanita yang
tidak menutup aurat termasuk dalam dosa besar dalam Islam sebab Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman untuk seorang wanita yang
berpakaian namun telanjang yakni tidak dapat mencium bau surga seperti yang
sudah disebutkan dalam hadits sahih riwayat Muslim dan lainnya.
Al Quran
sudah secara gamblang menggambarkan tentang konsekuensi apa saja yang akan
diterima bagi orang yang tidak ingin melaksanakan sumber syariat
Islam yakni api neraka menyala yang akan membakar seluruh tubuh hingga
masuk kedalamnya. Para wanita beranggapan jika perkara tidak memakai hijab
merupakan perkara yang tidak terlalu besar dan masih bisa ditutupi dengan
mendulang pahala lain seperti melakukan ibadah shalat, zakat, berhaji dan juga
shoum, namun semua pandangan ini adalah kesalahan besar.
Allah SWT
berfirman, “Barangsiapa yang mengingkari hukum hukum syariat Islam
sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat kelak ia
termasuk orang orang yang merugi”. [QS. Al Maidah: 5]
Berhijab
merupakan syariat dalam Islam. Tidak berhijab mengartikan jika wanita tersebut
sudah menolak syariat Islam dari sektor pengamalan. Ini membuat seorang wanita
yang meski sudah sangat rajin beribadah seperti tidak pernah melupakan shalat
lima waktu, berpuasa, mengaji, berzakat dan berbagai amalan sunnah sekalipun
maka tetap akan terhapus seluruh amalan amalan yang sudah dilakukan wanita
tersebut dan pada akhirat kelak, ia masuk ke dalam golongan orang yang merugi.
Allah SWT
juga berfirman, “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang.” [QS. Al-Ahzab: 59].
Makna Hijab Sesungguhnya
Kata
jalaabiib dalam bentuk plural dari mufrod atau kata tunggalnya yakni jilbab
yang merupakan cara berpakaian wanita muslimah mempunyai arti sebagai
berikut:
- Kerudung berukuran besar yang
menutupi seluruh bagian anggota badan seperti yang sudah dijelaskan Imam
Al Qurthubi [Tafsir Al Qurthubi 14/232]
- Pakaian yang menurupi seluruh
bagian badan wanita seperti yang dikatakan Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Hasan
Basri, Qotadah, Said bin Jubar, Atho’ alkhurasani dan An Nakhroi.
- Selimut yang menutupi area wajah
wanita dan seluruh anggota badan saat akan pergi keluar seperti yang
dikatakan Ibnu Sirin.
- Pakaian yang menutupi dari
bagian atas kepala sampai bawah seperti yang dikatakan Ibnu Abbas.
- Selendang besar yang menutupi
kerudung seperti yang dikatakan Ibnu Mas’ud oleh Ibnu Abbas dan juga Ibnu
Mas’ud.
- Pakaian sejenis kerudung ukuran
besar yang menutupi seluruh badan seperti yang dikatakan Ibnu Abbas dan
juga Ibnu Mas’ud.
Dari
beberapa keterangan tentang arti hijab diatas, maka bisa disimpulkan jika hijab
bukanlah sebuah kerudung yang hanya dikenakan atau digantungkan pada bagian
leher saja dan bukan juga merupakan kerudung yang tipis sehingga masih terlihat
rambutnya ataupun kerudung yang hanya menutupi sebagian rambut belakang, bukan
juga merupakan kerudung seperti kopyah yang terlihat bagian lehernya serta
bukan selendang ukuran kecil yang hanya dikalungkan pada bagian pundak kanan.
Dalil Al
Quran Tentang Hijab
Para ulama
sudah bersepakat jika hijab merupakan kewajiban wanita dalam
islam dan hukumnya adalah wajib berdasarkan Al Quran dan juga Sunnah.
1.
Surat A1-Ahzab: 59
“Wahai Nabi,
katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang
Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang
demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.”
2.
Surat An-Nur: 31
“Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.”
3.
Surat A1-Ahzab: 33
“Dan hendaklah
kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah lakuseperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”
4.
Surat Al-A’raf: 26
“Hai anak
Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu
dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang
paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan
Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
Dalil
Sunnah Tentang Hijab
Selain dalil
yang sudah tertulis dalam Al Quran, terdapat pula dalil dalil dari sunnah yang
berkaitan dengan hukum berhijab.
1.
HR. Muslim 3971
Rasulullah
SAW bersabda, “Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah
melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul
manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang
baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat
mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka
seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak
mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian
(perjalanan 500 th).
Syaikh Bakr
bin Abdullah Abu Zaid berkata jika hadits ini memperlihatkan jika tabarruj atau
bersolek kaum wanita adalah dosa besar.
2.
Shahih. HR Tirmidzi 1093
Rasulullah
SAW bersabda, “Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah
oleh syetan.”
3.
HR. Tirmidzi 653
Ummu Salamah
berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang
menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu
jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau
menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”.
4.
HR. Bukhari No. 318
Terdapat
kisah dimana wanita yang akan berangkat untuk menunaikan shalat ied dan tidak
memakai hijab, maka Rasulullah SAW memerintah tersebut, “Hendaknya Saudarinya
meminjaminya Jilbab untuknya “.
Dalil
Wanita Golongan Tidak Berhijab
Allah SWT
berfirman, “Dan wanita wanita tua yang telah terhenti dari haid serta
mengandung dan tiada ingin kawin lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan
pakaian mereka dengan tak bermaksud untuk menampakkan perhiasan dan berlaku
sopan adalah lebih baik bagi mereka dan Allah SWT maha mendengar lagi maha
bijaksana. [QS. An Nuur: 60]. Dari ayat Al Quran ii, sebagian ulama
menjelaskan makna utamanya, yakni:
- Imam Asy Syaukani: “Yang
dimaksud dengan perempuan yang duduk atau Al Qawa’id merupakan kaum
perempuan yang sudah terhenti melahirkan atau menopause. Namun, pengertian
ini tidak seluruhnya tepat sebab terkadang perempuan yang sudah tidak
melahirkan tetap masih bisa terlihat menarik”.
- Ummu Abdillah Al Wadi’iyah”
“Yang dimaksud dengan Al Qawa’id merupakan perempuan perempuan tua,
sehingga arti ayat ini memperlihatkan jika boleh perempuan tua yang sudah
tidak memiliki hasrat untuk melepaskan pakaian mereka.”
- Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iri:
“Al Qawa’idu minan nisaa’ memiliki arti kaum permpuan yang sudah terhenti
haidh dan melahirkan sebab usia mereka sudah lanjut”.
- Syaikh As Sa’di” “Al Qawa’idu
minan nisaa’ merupakan perempuan yang sudah tidak menarik untuk dinikmati
dan tidak menggugah syahqat.” Perempuan yang sudah terhenti haidnya dan
tidak bisa diharapkan melahirkan anak. [Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah
Syamilah]
- Yang dimaksud dengan pakaian
yang boleh di lepas dalam ayat tersebut adalah kerudung, jubah dan
sejenisnya. Meski demikian, Allah SWT menyatakan, “Dan berlaku sopan
adalah lebih baik lagi bagi mereka”. Ini mengartikan jika melepaskan
pakaian tersebut yakni kerudung, hijab dan sejenisnya adalah lebih baik
untuk mereka daripada mengambil keringanan.
Hukum
Wanita Tidak Berhijab di Akhirat
Meskipun
agama Islam tidak memaksa setiap wanita dalam mentaati peraturan seperti salah
satunya hukum memakai jilba, akan tetapi para wanita yang tidak ingin
berhijab tersebut juga harus menerima konsekuensi yang akan dihadapi kelak.
1.
Menghuni Kekal di neraka
Wanita yang
tidak memakai hijab secara tidak langsung berarti juga sudah mendustakan ayat
yang diberikan Allah SWT serta sudah bersikap sombong pada diri sendiri dan
pada perintah yang sudah diberikan Allah SWT.
“Adapun
orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya,
mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”. Dari penggalan ayat ini sudah
dijelaskan jikahukum wanita tidak berjilbab adalah menjadi penghuni neraka
yang kekal.” [Surat Al A’raaf ayat 36]
2.
Tidak Akan Mencium Bau Surga
Seorang
wanita yang tidak berhijab juga harus siap dengan konsekuensi yang kelak akan
didapatkan yakni mempunyai punuk onta dan juga akan dicambuk dengan bentuk
cambuk seperti ekor sapi.
Rasulullah
bersabda “Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah
melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul
manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang
baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat
mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka
seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak
mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian
[perjalanan 500 th]. [HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421].
Demikian
ulasan yang bisa kami berikan kali ini tentang dasar hokum
islam seputar wanita tidak berhijab, semoga bisa bermanfaat untuk para
wanita muslim Indonesia sehingga Allah SWT senantiasa melimpahkan seluruh
hidayah-Nya pada seluruh umat muslim khususnya kaum muslimah.
0 Comments