Apa Itu Mahzab ? Dan Kenapa Ada Banyak Jenis Mahzab ?

 Apa Itu Mahzab ?


Perjalanan ilmu fiqih dengan masing-masing mazhabnya sangat dinamis. Datang dan pergi silih berganti seiring dengan perkembangan zaman.


Mazhab (bahasa Arab: مذهب mażhab) adalah penggolongan suatu hukum atau aturan setingkat di bawah firkah, di mana firkah merupakan istilah yang sering dipakai untuk mengganti kata "denominasi" pada Islam. Kata "mazhab" berasal dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkret maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. 


Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.


Istilah mazhab bisa dimasukkan ke dalam ruang lingkup dan disiplin ilmu apa pun, terkait segala sesuatu yang didapati adanya perbedaan. Setidaknya ada tiga ruang lingkup yang sering digunakan istilah mazhab di dalamnya, yaitu mazhab akidah atau teologi (madzahib i'tiqadiyyah), mazhab politik (madzahib siyasiyah), dan mazhab fikih atau mazhab yuridis atau mazhab hukum (madzahib fiqhiyyah).


Dalam Islam, sebenarnya terdapat 13 mazhab besar. Namun, yang populer ada 4 mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Adapun Mazhab Hanafi digunakan umat Islam di Pakistan, India, China, Turki dan sekitarnya. Mazhab Maliki digunakan umat muslim di Afrika Utara khususnya seperti Libia, Tunisia, Aljazair, Maroko, Spanyol.


Sedangkan Mazhab Syafi'i mayoritas dipakai umat Islam di Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, dan sekitarnya. Madzab Hambali digunakan umat Islam di Saudi Arabia dan menjadi mazhab resminya.


Kalau kita menengok ke belakang, pada awalnya jumlah mazhab fiqih itu bukan hanya empat seperti sekarang ini, tetapi jauh lebih banyak lagi. Saya mencatat setidaknya ada 13 Mazhab yaitu :

  1. Al-Hasan Al-Bashri 21 – 110 Kufah
  2. Abu Hanifah 80 – 150 Kufah
  3. Al-Auza'i ... – 157 Syam
  4. Sufyan Ats-Tsauri 97 - 161 Kufah
  5. Al-Laits bin Sa'ad 94 - 175 Mesir
  6. Malik bin Anas 93 - 197 Madinah
  7. Sufyan bin Uyainah 107 - 198 Mekah
  8. Asy-Syafi'i 150 - 204 Baghdad - Mesir
  9. Ishaq bin Rahawaih 161 - 238 Naisabur
  10. Ahmad bin Hanbal 164 - 241 Baghdad
  11. Abu Tsaur... - 246 Baghdad
  12. Daud Azh-Zhahiri 255- 297 Baghdad 
  13. Ibnu Jarir Ath-Thabari 224 - 310 Baghdad 


Namun semuanya mengalami dinamika yang unik. Kadang eksis dan besar di suatu tempat pada suatu zaman, lalu berganti zaman mazhab itu pun surut dan pindah ke wilayah lain. Di tempat itu lalu datang mazhab yang lain datang dan malah jadi besar disitu.


Dan begitulah dinamikanya. Kalau kita cerita tentang negeri Hijaz seperti Mekkah, Madinah dan sekelilingnya, pasang surut mazhab fiqih pun dinamis.

 

1. Mazhab Maliki

Awalnya yang eksis di Madinah, Mekkah dan sekitarnya adalah mazhab Maliki. Hal ini karena Imam Malik rahimahullah memang berdomisili di Madinah. Beliau ulama paling senior di seantero tanah arabia. Murid langsung dari Imam Nafi' yang merupakan murid langsung dari Abdullah bin Umar. Bahkan di masa itu, Imam Asy-Syafi'i yang masih kecil pun berguru kepada Imam Malik, sampai akhir hayatnya. Boleh dibilang bahwa tanah Arab di masa itu didominasi oleh Mazhab Maliki. 


Partnernya jauh di seberang, yaitu di negeri Irak. Ulama besarnya adalah Imam Abu Hanifah. Beliau sebenarnya juga murid atau cucu murid dari para shahabat Nabi juga. Ada tidak kurang dari 1.500 orang shahabat yang pindah dari Madinah ke Kufah di zaman pemerintahan Ali bin Abi Thalib.

 

2. Mazhab As-Syafi'i

Sepeninggal Imam Malik, Mekkah Madinah pun pernah didominasi oleh mazhab Asy-Syafi'i yang sebenarnya juga merupakan murid utama dan kader langsung dari Imam Malik. Namun Imam Asy-Syafi'i mendirikan mazhab sendiri yang berbeda. Murid-murid Imam Malik yang lain ada yang masih meneruskan tradisi keilmuan mazhab Mailik, namun terpusat di Maghribah Afrika Utama seperti Tunis, Al-Jazair, Maroko, Spanyol dan sekitarnya. Sedangkan Al-Imam Asy-Syafi'i sendiri mengembangkan Mazhab Maliki dan lebih menyempurnakannya, sehingga menjadi identik sebagai mahzhab Syafi'i.


Beliau sendiri memang asli orang Mekkah, berdarah biru Quraisy dan nasabnya bertemu dengan nasab Nabi Muhammad SAW pada kakek mereka berdua, Qusyai bin Kilab. Namun di masa jayanya, Imam Asy-Syafi'i memang tidak tinggal di Mekkah, beliau malah mendirikan mazhabnya yang amat besar itu di Irak, yaitu Baghdad yang waktu itu memang jadi ibu kota peradaban Islam. Namun murid-murid beliau banyak yang mengajarkan mazhabnya di Mekkah dan Madinah. Bahkan nantinya banyak ulama Mazhab Syafi'i yang jadi imam di kedua masjid suci umat Islam. Misalnya Al-Juwaini yang digelari Imamul Haramain, imam dari dua negeri haram Mekkah dan Madinah.


Namun keberadaan mazhab Asy-Syafi'i yang dominan di kedua negeri haram itu sifatnya tidak menafikan keberadaan mazhab lain. Sehingga sepanjang masa Mekkah dikenal sebagai negeri yang ramah kepada semua mazhab. Meski Mazhab Asy-Syafi'i mendominasi, namun empat mazhab tetap eksis dan diberi ruang, baik mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Coba perhatikan, dulu KH Hasyim Asyari pendiri NU itu belajar fiqih Mazhab Syafi'i di Mekkah, termasuk juga Syeikh Yasin Al-Fadani, dan banyak ulama nusantara yang merupakan lulusan madrasah di Masjid Al-Haram.


Yang menarik ternyata di masa lalu semua mazhab itu hidup rukun damai dan saling bantu. Contoh sederhananya hingga masa terakhir ini adalah sosok Syeikh Alawi Al-Miliki. Sesuai namanya beliau ini ulama fiqih yang bermazhab Maliki. Namun ternyata Beliau juga mengajar fiqih kepada warga Indonesia yang bermazhab Syafi'i. Tapi bukan dalam rangka membodohi muridnya yang bermazhab Syafi'i sambil menggiring opini pindah mazhab ke Maliki. Tidak demikian. Beliau justru mengajar fiqih Mazhab Syafi'i. Karena beliau memang menguasai ilmu perbandingan mazhab.


Mau belajar fiqih mazhab yang mana saja, beliau punya ilmunya. Sayangnya orang pinter model Beliau itu agak langka. Kebanyakan ulama tahunya cuma satu mazhab saja. Kalau disuruh mengajar fiqih dengan mazhab yang lain, jelas tidak paham.

 

3. Mazhab Hambali

Sepanjang zaman, Al-Haramain Mekkah Madinah bergonta-ganti penguasa. Ibarat piala bergilir, kemarin dikuasai oleh Bani Fulan, hari ini Bani Fulan yang lain yang berkuasa. Di masa sekarang ini, dinasti yang berkuasa di kedua negeri ini adalah Dinasi Bani Saud. Nama resmi kerajaannya adalah Al-Mamlakah Al-Arabiyah As-Su'diyah. Kita bisa menyingkatnya menjadi Saudi Arabia. Awalnya pihak kerajaan masih membuka diri kepada banyak bangsa muslim di dunia untuk berkiprah di kedua tanah haram. Banyak ulama dari berbagai bangsa bisa eksis mengajar dan menyampaikan ilmunya disana.


Dan otomatis juga banyak murid dari berbagai negeri yang menimba ilmu di tanah haram. Namun entah bagaimana, dewasa ini nampaknya ada kebijakan yang dinamis, yaitu pihak Kerajaan punya kebijakan untuk memberdayakan SDM mereka sendiri dan mengurangi peranan ulama dari berbagai negeri yang lain.


Maka yang lebih banyak ditampilkan dalam banyak aktifitas keagamaan seperti khutbah Jumat, majelis taklim dan ceramah agama kebanyakan hanya ulama Saudi saja. Ulama dari negeri yang lain semakin dibatasi kesempatannya. Masalahnya ulama Saudi itu rata-rata hanya menguasai satu mazhab saja, yaitu Mazhab Hambali. Untuk mazhab yang lain, mereka memang kurang menguasai. Apalagi kalau harus mengajarkan empat mazhab seperti layaknya Syeikh Alawi Al-Maliki itu. Sedangkan ulama yang menguasai mazhab selain mahzab Hambali kebanyakannya bukan warga Saudi. Sehingga mazhab yang lain jadi tanpa sengaja agak tersingkir oleh program Saudi-isasi (sa'wadah) pihak Kerajaan.


Entah disengaja atau tidak, hasilnya ulama yang bukan orang Saudi tidak bisa megajarkan secara resmi di Masjid Al-Haram, di majelis-majelis taklim dan termasuk juga di kampus-kampus milik pemerintah. Sedangkan tenaga pengajar yang orang Saudi asli ternyata semuanya hanya bisa mengajar satu mazhab saja yaitu Hambali. Seiring dengan berjalannya waktu, maka jadilah mazhab yang berkembang secara resmi di Saudi hanya mazhab Hambali saja. Tentu saja hal itu menimbulkan kegaduhan besar di Saudi sendiri. Sebab pemeluk mazhab selain Hambali sebenarnya cukup banyak, khususnya Mazhab Syafi'i. Kampus resmi yang masih mengajarkan empat mazhab secara resmi masih ada. Salah satunya yaitu Jamiatul Imam Muhammad Ibnu Suud, yang berkedudukan di Riyadh, ibu kota Saudi.


Namun jurusan perbandingan mazhab di Universitas Islam Madinah sudah dihapuskan, diganti hanya mazhab Hambali saja. Namun balik lagi, namanya juga kerajaan, terserah raja saja bikin kebijakan.


Hanya saja sedikit agak mengganggu adalah banyak kitab-kitab terjemahan dari Saudi yang diterbitkan di negeri kita. Kalau kitab tentang pelajaran bahasa Arab sih tidak mengapa. Namun, ketika kitab-kitab itu sudah masuk di ranah ilmu fiqih misalnya, maka fiqih mereka itu beda dengan fiqih kita. Mereka mengusung mazhab Hambali sedangkan kita Syafi'i. Seandainya kitabnya bergenre perbandingan mazhab, mungkin masih tertolong. Masalahnya kitab-kitab itu pure murni 100% mazhab Hambali. Kalau diterapkan di negeri yang bermazhab Syafi'i, akan timbul kerawanan sosial.


Apalagi kalau kitab terkait aqidah yang diterjemahkan, maka akan semakin runyam saja. Sebab mazhab kita (As-Syafi'i) adalah Asy'ari Maturidi. Sedangkan Saudi itu mazhabnya beda lagi. Seandainya bukunya sekadar perbandingan mazhab, tentu akan semakin mendewasakan. Sayangnya buku-buku mereka 'menyerang' secara telak dan terbuka serta secara terang-terangan di siang bolong. Buku-buku itu kemudian jadi rujukan para ustadz yang belajar agamanya di Saudi.


Mereka pulang lalu mendirikan berbagai ma'had, pesantren, sekolah, radio, tv, majalah, situs online dan berbagai konten video di medsos. Isinya apalagi kalau bukan perpanjangan tangan dari dakwah di Saudi. Cocok untuk masyarakat Saudi yang se-mazhab, tapi memicu keresahan kalau diimpor bulat-bulat di sini.


4. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki (bahasa Arab: المالكية, translit. al-mālikīyah) adalah satu dari empat mazhab fikih atau hukum Islam dalam Sunni. Dianut oleh sebagian umat Muslim yang kebanyakannya berada di kawasan Hijaz (kini bagian dari Arab Saudi), terutama di Madinah, kemudian juga di Afrika Utara seperti Mesir, Libya, Tunisia, dan Aljazair, bahkan hingga ke Eropa seperti Sisilia di Italia dan Andalusia di Spanyol. Mazhab ini didirikan oleh salah satu imam dan ahli hadis di Madinah, Malik bin Anas atau bernama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirul Ashbani. Mazhab ini adalah mazhab yang berdiri kedua dari empat mazhab Sunni, setelah mazhab Hanafi.


Imam Malik memiliki metodologi yang berbeda dibandingkan dengan imam mazhab yang lain. Perbedaan itu diantaranya; Imam Malik menjadikan amal ahli Madinah (hujjah) lebih dahulu dari qiyas. Imam Malik menjadikan mashlahat mursalah sebagai salah satu penetapan hukum. Imam Malik terkadang memposisikan atsar di atas qiyas. Imam Malik tidak mensyaratkan kamahsyuran hadis dalam urusan perkara umum.


Imam Malik juga menggunakan hadis mursal. Beliau juga mensyaratkan penerimaan hadis ahad, selama hadis itu tidak menyalahi amal ahli Madinah. Imam Malik juga menetapkan hukum dengan istihsan, tetapi tidak sebanyak penggunaannya pada para fuqahamazhab Hanafi. Perbedaan yang paling mencolok dari mazhab Maliki ialah beliau berpegang pada riwayat ahli Hijaz dalam hal perawi Hadis.

0 Comments