Mazhab Hambali
atau Al-Hanabilah adalah mazhab fikih dalam Islam yang dikemukakan dan
dikembangkan oleh Imam Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali.
Awal Kehidupan
Nama lengkap
Imam Hambali adalah Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad bin Idris.
Ia lahir pada tahun 780 di Turkmenia. Imam Hambali merupakan putra dari seorang
perwira tentara Abbasiyah. Ketika baru berusia 15 tahun, ia sudah menguasai
Alquran dan hafal setiap surat di dalamnya.
Imam Hambali
juga mulai mempelajari ilmu hadis di usia remaja. Untuk mendalami hadis lebih
lanjut, ia pergi merantau ke Suriah, Hijaz, Yaman, dan negara-negara Arab
lainnya. Usai mendalami ilmu hadis, Imam Hambali belajar di Baghdad. Ia
kemudian belajar ilmu fikih di bawah bimbingan Abu Yusuf, hakim agung di era
Abbasiyah. Setelah menyelesaikan pendidikannya, ia mulai melakukan perjalanan
ke Irak, Suriah, dan Arab, guna mengumpulkan hadis-hadis Nabi Muhammad.
Kala itu,
total hadis yang berhasil dihafal telah berjumlah ratusan. Dengan keahlian ini,
Imam Hambali pun dikenal sebagai ahli hadis terkemuka. Setelah banyak
menghabiskan waktu untuk belajar dan melakukan perjalanan, ia kembali ke
Baghdad untuk melanjutkan belajar bersama gurunya, Imam Syafi'i.
Mazhab Hambali
Pada dasarnya
prinsip-prinsip dasar dalam mazhab Hambali hampir sama dengan mazhab Syafi'i,
hal ini dikarenakan Imam Hambali berguru pada Imam Syafi'i. Mazhab Hambali
memiliki 5 dasar yang utama, yaitu:
- Nas Al-Qur'an dan Hadis marfuk. Bila Imam Hambali mendapatkan suatu hadis, ia kemudian berfatwa (beriftâ) dengan tidak memperdulikan keterangan-keterangan yang menyalahinya. Hal tersebut dilakukan Imam Hambali karena ia memilih untuk mengabaikan perbuatan-perbuatan yang menyalahi hadis. Imam Hambali juga tidak mendahulukan suatu pendapat, baik qiyas ataupun perkataan sahabat diatas kedudukan hadis yang shahih.
- Fatwa Sahabat. Bila Imam Hambali mendapat fatwa atau perkataan dari seorang sahabat Rasul, dan ia tidak mengetahui pendapat sahabat lain yang bertentangan dengannya, maka ia jadikan fatwa sahabat itu sebagai hujah.
- Pendapat Sahabat. Bila Imam Hambali mendapati adanya pendapat dari para sahabat Rasul, maka ia memilahnya dengan mempertimbangkan mana yang lebih dekat dengan Al-Qur'an dan Hadis. Imam Hambali juga tidak meninggalkan perkataan para Sahabat untuk membuat ijtihad sendiri. Jika ada pendapat para Sahabat yang tidak sesuai atau kurang sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadis, maka Imam Hambali akan menerangkan kekhilafan atau kekeliruan dengan tidak menegaskan pendapat mana yang akan diambil.
- Hadis mursal dan hadis daif. Imam Hambali tetap mempertimbangkan hadis mursal dan hadis daif apabila tidak didapati keterangan-keterangan yang menolak hadis tersebut. Bagi Imam Hambali berhujah dengan hadis daif tidak masalah, selama hadis daif tersebut tidak bathil, tidak munkar, dan tidak ada perawi-perawinya yang dituduh dusta. Bagi Imam Hambali melihat dan merujuk pada hadis mursal dan hadis daif lebih utama dari kias.
- Kias. Imam Hambali menggunakan kias bila dalam keadaan mendesak atau darurat saja. Kondisi darurat yang dimaksud adalah ketika ia tidak mendapati hadis (baik hadis sahih, hadis mursal, dan hadis daif) atau perkataan sahabat yang bisa dipakai. Imam Hambali juga tidak menggunakan kias bila dalil-dalil yang didapatnya saling bertentangan satu sama lain.
Perkembangan
Mazhab Hambali pertama kali berkembang di Bagdad, Irak yang mana di sanalah tempat asal Imam Hambali. Pada awal abad ke-8 atau ke-9 mazhab Hambali mulai menyebar ke kawasan Nejd, lalu kemudian ke Mesir. Menurut Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy yang mengutip dari para ulama-ulama sejarah Tasjrie', mazhab Hambali kurang banyak pengikutnya dan kurang luas persebarannya.
Kurang luasnya penyebaran mazhab Hambali dikarenakan Imam Hambali begitu tegas bepegang teguh pada riwayat, dan tidak mau berfatwa jika tidak berlandaskan pada nash Al-Qur'an dan hadis marfuk. Selain itu, Imam Hambali juga sangat sedikit melakukan ijtihad, ia juga menggunakan kias hanya ketika terpaksa saja.
Menurut Muhammad Hasbi Ash' Shiddieqy, pendirian Imam Hambali tegas itulah yang sebenarnya membuat ia berbeda dengan imam-imam mazhab yang lain. Walaupun imam-imam yang lain menggunakan kias juga disebabkan karena tidak menemukannya dalam nas Al-Qur'an dan Hadis. Pendirian Imam Hambali ini pula yang membuat ia menjadi imam mazhab yang paling banyak mengumpulkan hadis diantara imam mazhab yang lain. Beberapa ulama mazhab lain pun, juga terkadang melihat mazhab Hambali untuk menemukan beberapa hadis yang sesuai untuk perkara-perkara tertentu.
Mazhab Hambali
kemudian menemukan momentumnya untuk tumbuh dan berkembang ketika Arab Saudi
berdiri. Kerajaan Arab Saudi yang didirikan oleh Abdul Aziz bin Saud berdiri di
kawasan Hijaz dan Nejd bermazhab Hambali. Karena pengaruh pemerintahan Arab
Saudi yang menggunakan mazhab Hambali, maka mazhab ini kemudian mulai
mendapatkan kedudukan yang istimewa di masyarakat, khususnya di Arab Saudi.
Karya
Imam Hambali
dikenal dengan karya tulis kitabnya yang bertajuk al-Musnad al-Kabir, yang
ditulis pada sekitar tahun 227 H atau 841 Masehi. Karya terbesar Imam Hambali
ini termasuk dalam salah satu kitab hadis Nabi yang terkenal dan kedudukannya
menempati posisi yang diutamakan serta dijadikan induk rujukan bagi kitab-kitab
lain.
Disebutkan bahwa ada kurang lebih 40.000 hadis yang ditulis sesuai urutan nama para sahabat Nabi Muhammad. Kitab Musnad terdiri dari 18 bagian. Bagian awal mengisahkan tentang sepuluh sahabat yang dijanjikan masuk surga dan ditutup dengan sahabat Nabi yang perempuan. Lihat Foto Sampul Kitab Al-Musnad karya Imam Hambali.
Adapun
beberapa karya tulis lain yang dihasilkan Imam Hambali adalah sebagai berikut:
- Kitab at-Tafsir
- Kitab an-Nasikh wa al-Mansukh
- Kitab at-Tarikh
- Kitab Hadits Syu'bah
- Kitab al-Muqaddam wa al-mu'akkhar fi al-Qur'an
- Kitab Jawabah al-Qur'an
- Kitab al-Manasik al-Kabir
- Kitab al-Manasik as-Saghir
- Kitab Ushul as-Sunnah
- Kitab al-'Ilal
- Kitab al-Manasik
- Kitab az-Zuhd
- Kitab al-Iman
- Kitab al-Masa'il
- Kitab al-Asyribah
- Kitab al-Fadha'il
- Kitab Tha'ah ar-Rasul
- Kitab al-Fara'idh
- Kitab ar-Radd ala al-Jahmiyyah
Wafat
Imam Hambali wafat pada 2 Agustus 855 di Bagdad, Irak. Berdasarkan sejarah, pemakamannya dihadiri oleh ratusan ribu orang. Makamnya berada di lokasi kuil Imam Ahmad bin Hanbal di Distrik Ar-Rusafa.
0 Comments