Biografi Imam Hanafi, Pendiri Mahzab Hanafi

Biografi Imam Hanafi 


Imam Hanafi adalah seorang ulama yang dikenal dan ahli di bidang Fiqih. Ia bahkan disebet-sebut sebagai tokoh pertama yang menyusun kitab Fiqih. Selain itu, imam Hanafi adalah pendiri dari Mahzab Hanafi, yang berkembang dikalangan umat Muslim Sunni dikawasan Afganistan, Irak, Persia, Mesir, Turki, China, Rusia, dan sebagian Afrika Barat. Mahzab Hanafi juga sempat berkembang di Maroko, tetapi tergeser oleh Mahzab Maliki.

Pengetahuan

Imam Hanafi Lahir di Kufah Irak, pada tahun 699 dengan nama lengkap Abu Hanifah bin Nu'man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi. Ia lahir dikeluarga yang telah memeluk islam, dan sejak kecil kerap mendampingi sang ayah berdagang kain sutra.


Oleh karena itu, ia kerap melakukan perjalanan ke berbagai wilayah dan pernah belajar di Mekah serta Madinah dimasa mudanya. Imam Hanafi dikenal sebagai anak yang cerdas. Bukti kecerdasannya dapat dilihat ketika ia mampu menghafal Al-Qur'an dan ribuan Hadits.


Ia kemudian tumbuh mengikuti jejak sang ayah, menjadi pedagang. Disamping itu, ia juga terus meperdalam ilmu agamanya. Dalam perjalanannya, Imam Hanafi memilih fokus pada bidang fiqih dan terus memperdalam ilmunya dengan berguru kepada salah satu syekh ternama diKufah, Syekh Hammad bin Abu Sulaiman.

Kifrah

Imam Hanafi berguru kepada Syekh Hammad bin Abu Sulaiman sekama 18 tahun. Setelah gurunya itu meninggal, ia ditunjuk menggantikan gurunya sebagai ulama. Selama menjadi ulama diketahui bahwa Imam Hanafi sudah menyelesaikan sebanyak 600.000 perkara tentang Fiqih.


Berkat wawasannya yang luas, Imam Hanafi dijuluki Imam Al-A'dzhom oleh masyarakat dan selalu dijadikan rujukan oleh para ulama pada masa lalu. Imam Hanafi kemudian mendirikan Mazhab Hanafi, yang merupakan salah satu mazhab fiqih dalam Islam Sunni.


Mazhab ini diamalkan dan berkembang diberbagai kawasan, seperti Afghanistan, Persia, Mesir, dan beberapa daerah lainnya. Imam Hanafi cukup dikenal atas penggunaan rasionalitas ( Ra'yi ) dalam metode pengambilan fatwanya. Dasar-dasar metodologi yang digunakan Imam Hanafi dalam membuat suatu hukum Fiqih adalah Al-Qur'an, Sunnah, pendapat para Sahabat Rasulullah, Ijmak, Qiyas, dan Istihsan. Sepanjang hidupnya, Imam Hanafi memiliki ratusan murid.


Wafat

Pada Tahun 763, Khalifah Abu Ja'far Al-Mansur sedang mencari seorang hakim yang dapat menegakkan keadilan di Irak. Khalifah pun segera mengutus seseorang untuk bertemu Imam Hanafi dan menawarkan posisi hakim tersebut karena dinilai sangat cocok untuknya.


Tetapi tawaran itu ditolak, sewaktu tawaran tersebut ditolak, Khalifah murka dan kemudian mengurung Imam Hanafi dalam penjara. Imam Hanafi wafat pada tahun 767 ketika masih didalam penjara. Disebutkan bahwa ia dipukul hingga mati. Tetapi ada riwayat lain yang menyatakan bahwa ia mengonsumsi makanan yang telah diracuni.


Meninggalnya Imam Hanafi menjadi kehilangan yang amat besar bagi umat Islam. Bahkan Sholat jenazahnya dilakukan sebanyak enam gelombang, dimana masing-masing gelombang diikuti sebanyak 50.000 jamaah.

0 Comments