Pengertian Hukum Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, dan Mubah dalam Islam beserta Contohnya



Dalam Islam, tindakan kita harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada hukum-hukum Islam yang berlaku untuk menuntun manusia sesuai dengan tindakan yang sesuai.

 

Hukum tersebut biasanya didasari pada Al-Quran, Hadist, dan kesepakatan para ulama. Sehingga tolak ukur tersebut kerap kali disebut sebagai hukum Islam.

 

Wajib, Sunnah, haram, makruh, dan mubah adalah lima istilah syara’ dalam hukum islam.

 

Hukum Islam adalah suatu aturan yang ditetapkan dan berkaitan dengan amal perbuatan seorang baik perintah itu mengandung sebuah tuntutan, larangan, ataupun perbolehan terhadap suatu hal.  Hukum Islam ini berlaku untuk seorang yang telah baligh.

 

Berikut penjelasan hukum Wajib, Sunnah, haram, makruh, dan mubah beserta artinya.


Read More : Sedekah Tidak Harus Harta, Apa Saja Yang Bisa Disedekahkan ?

 

1. Wajib

Wajib merupakan suatu perkara yang harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan, dan jika umat muslim meninggalkannya maka berdosa. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.

 

  • Fardhu ‘ain: Perkara yang harus dikerjakan oleh seluruh kaum muslimin tanpa boleh diwakilkan seperti shalat, puasa, zakat, dan lainnya.
  • Fardhu kifayah: Suatu perkara wajib yang dapat gugur walaupun hanya satu orang yang mengerjakan, namun jika satu daerah tidak ada yang mengerjakan maka berdosalah seluruhnya. Contohnya mengurus jenazah.

 

2. Sunnah

Hukum Sunnahmerupakan perkara yang dikerjakan mendapatkan pahala, dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sama seperti Hukum Wajib, Hukum sunah juga dibagi menjadi dua yaitu sunah mu'akkad dan sunah ghairu'muakkad.

 

  • Mu’akad adalah sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan seperti salat tarawih, salat hari raya, dan lainnya.
  • Ghairu Muakad adalah perkara sunnah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnah Rawatib dan perkara ibadah yang sifatnya insidensial.

 

3. Haram

Harammerupakan perkara yang dikerjakan akan memperoleh dosa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Perkara haram antara lain, berzina, berjudi, mengonsumsi minuman keras dan lainnya. Menurut Jumhur para ulama, hukum haram terbagi 2 yaitu Al Muharram lidzatihi, Al Muharram li ghairihi.

 

  • Haram Lidzatihi adalah makanan yang haram karena zatnya. maksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri Memang sudah haram, contohnya ...

 

  1. Daging babi
  2. Darah
  3. Khamar (minuman keras)
  4. Semua jenis burung yang bercakar
  5. Semua binatang buas yang bertaring
  6. Binatang yang diperintahkan supaya dibunuh
  7. Binatang yang dilarang untuk dibunuh
  8. Binatang yang buruk atau menjijikan
  9. Semua makanan yang ber mudharat terhadap kesehatan manusia

  • Haram lighairihi adalah makanan yang haram karena faktor eksternal. maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena ada sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. haram bentuk ini ada beberapa macam diantaranya :

 

  1. Bangkai
  2. Binatang yang disembelih tanpa membaca basmalah
  3. makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dzalim
  4. Semua makanan halal yang tercampur najis

 

4. Makruh

Makruh merupakan perkara yang dilarang tetapi larangan tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan hukum haramnya. Makruh dibagi menjadi 2, yaitu:

 

  • Tahrim, sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti contohnya, larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.
  • Tanzih, sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti seperti memakan daging kuda saat sangat butuh di waktu perang.

 

5. Mubah

Mubah merupakan perkara yang dikerjakan ataupun ditinggalkan tidak memberikan ganjaran apapun baik dosa atau pahala. Hukum ini menjadi keringanan oleh Allah Swt kepada umat Islam, seperti berdoa tidak menggunakan bahasa Arab.



0 Comments