Dalam Islam,
tindakan kita harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada hukum-hukum Islam
yang berlaku untuk menuntun manusia sesuai dengan tindakan yang sesuai.
Hukum
tersebut biasanya didasari pada Al-Quran, Hadist, dan kesepakatan para ulama.
Sehingga tolak ukur tersebut kerap kali disebut sebagai hukum Islam.
Wajib,
Sunnah, haram, makruh, dan mubah adalah lima istilah syara’ dalam hukum islam.
Hukum Islam
adalah suatu aturan yang ditetapkan dan berkaitan dengan amal perbuatan seorang
baik perintah itu mengandung sebuah tuntutan, larangan, ataupun perbolehan
terhadap suatu hal. Hukum Islam ini
berlaku untuk seorang yang telah baligh.
Berikut
penjelasan hukum Wajib, Sunnah, haram, makruh, dan mubah beserta artinya.
Read More : Sedekah Tidak Harus Harta, Apa Saja Yang Bisa Disedekahkan ?
1. Wajib
Wajib
merupakan suatu perkara yang harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan, dan
jika umat muslim meninggalkannya maka berdosa. Kata lain dari hukum wajib
adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.
- Fardhu ‘ain: Perkara yang harus dikerjakan oleh seluruh kaum muslimin tanpa boleh diwakilkan seperti shalat, puasa, zakat, dan lainnya.
- Fardhu kifayah: Suatu perkara wajib yang dapat gugur walaupun hanya satu orang yang mengerjakan, namun jika satu daerah tidak ada yang mengerjakan maka berdosalah seluruhnya. Contohnya mengurus jenazah.
2. Sunnah
Hukum Sunnahmerupakan perkara yang dikerjakan mendapatkan pahala, dan bila ditinggalkan
tidak berdosa. Sama seperti Hukum Wajib, Hukum sunah juga dibagi menjadi dua
yaitu sunah mu'akkad dan sunah ghairu'muakkad.
- Mu’akad adalah sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan seperti salat tarawih, salat hari raya, dan lainnya.
- Ghairu Muakad adalah perkara sunnah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnah Rawatib dan perkara ibadah yang sifatnya insidensial.
3. Haram
Harammerupakan perkara yang dikerjakan akan memperoleh dosa dan jika ditinggalkan
akan mendapatkan pahala. Perkara haram antara lain, berzina, berjudi,
mengonsumsi minuman keras dan lainnya. Menurut Jumhur para ulama, hukum haram
terbagi 2 yaitu Al Muharram lidzatihi, Al Muharram li ghairihi.
- Haram Lidzatihi adalah makanan yang haram karena zatnya. maksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri Memang sudah haram, contohnya ...
- Daging babi
- Darah
- Khamar (minuman keras)
- Semua jenis burung yang bercakar
- Semua binatang buas yang bertaring
- Binatang yang diperintahkan supaya dibunuh
- Binatang yang dilarang untuk dibunuh
- Binatang yang buruk atau menjijikan
- Semua makanan yang ber mudharat terhadap kesehatan manusia
- Haram lighairihi adalah makanan yang haram karena faktor eksternal. maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena ada sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. haram bentuk ini ada beberapa macam diantaranya :
- Bangkai
- Binatang yang disembelih tanpa membaca basmalah
- makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dzalim
- Semua makanan halal yang tercampur najis
4. Makruh
Makruh
merupakan perkara yang dilarang tetapi larangan tidak bersifat pasti, lantaran
tidak ada dalil yang menunjukkan hukum haramnya. Makruh dibagi menjadi 2,
yaitu:
- Tahrim, sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti contohnya, larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.
- Tanzih, sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti seperti memakan daging kuda saat sangat butuh di waktu perang.
5. Mubah
Mubah merupakan perkara yang dikerjakan ataupun ditinggalkan tidak memberikan ganjaran apapun baik dosa atau pahala. Hukum ini menjadi keringanan oleh Allah Swt kepada umat Islam, seperti berdoa tidak menggunakan bahasa Arab.
0 Comments